× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
×
3 0 0 0 0 0
3
   ic_mode_light.png

Pemerintah Kaji Syarat Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin COVID-19

Pemerintah tengah mengkaji aturan baru bagi warga yang ingin bepergian ke mal. Aturan tersebut yakni mewajibkan booster atau dosis vaksin ketiga bagi yang ingin masuk mal.

“Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menkes mengatakan rencana tersebut bertujan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster dosis ketiga di Indonesia. Sejauh ini baru 24,22 persen warga yang menerima dosis ketiga vaksin COVID-19.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menyinggung terkait sero survey yang akan dilaksanakan awal Juli mendatang untuk melihat kadar antibodi yang dimiliki masyarakat Indonesia.

“Sero survey berikutnya di 4 Juli di 34 provinsi," beber Menkes.

Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 30 Juni pukul 12.00 WIB, jumlah warga penerima vaksin dosis pertama yaitu 201.472.856 orang atau 96,74 persen dari target. Capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 81,14 persen atau 168.980.896 orang.

Sementara itu capaian dosis ketiga 50.450.341 orang atau 24,22 persen dari target. Detik.com

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
ArtikelinfoduniaBeritaWowViralcovid vaksinBisnisEkonomi
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list1.png list
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_masonry.png ic_mode_light.png ic_other.png
+