× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
6 0 0 0 0 0
6
   ic_mode_light.png

Bayar Kembalian Selain Pakai Uang Bisa Didenda Rp.200 Juta

#Membayar #kembalian menggunakan #barang lain senilai #uang kembalian ternyata bisa dikenai #sanksi pidana 1 tahun #kurungan atau #denda sebesar Rp200 Juta bagi #orang yang melanggar.

Hal ini didasarkan pada #peraturan #perundang-undangan nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menjadi dasar aturan terebut.

Berdasarkan pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi dengan tujuan untuk menyelesaikan transaksi dapat dipidana 1 tahun kurungan atau denda Rp200 Juta rupiah.

Artinya, uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran yang sah serta tidak bisa menggunakan barang dagangan lain yang senilai harganya dengan uang kembalian tersebut.

Namun dalam konteks tertentu, praktik pembayaran uang kembalian dengan barang dagangan yang senilai ini pada umumnya sudah sering terjadi.

Mengingat dalam kondisi tertentu seperti penjualan yang kekurangan uang receh untuk kembalian, terkadang suka menawarkan barang lain yang senilai kepada pembeli.

Kemudian saat kondisi itu terjadi jika pembeli menyepakatinya maka bisa diasumsikan bahwa peraturan UU no 7 tentang mata uang itu tidak berlaku.

Namun jika pembeli tidak berkenan serta penjual memaksa membayar kembalian dengan barang lain senilai uang kembalian tersebut.

Maka peraturan perundang-undangan no 7 tahun 2011 pasal 33 ayat 1 ini, bisa menjadi payung hukum untuk membereskan permasalahan yang timbul dalam transaksi bermasalah tersebut. ***

Sumber: JDIH BPK RI Databes Peraturan/UU No.7 Tahun 2011

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaWowBeritaFakta UnikInformasi MenarikViralBisnisEkonomi
+