× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
    Tidak Ada/kosong
    kemungkinan belum ada expos, expos telah dihapus maupun kesalahan sistem
×
0 0 0 0 0 0
0
   ic_mode_light.png

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Warga Indonesia yang memenuhi syarat wajib pajak memiliki kewajiban untuk lapor pajak. Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan batas akhir pengumpulan setiap tanggal 31 Maret. Masyarakat kini bisa melapor secara online. Simak selengkapnya mengenai cara lapor SPT online di bawah ini.



Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan yang berisi laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan terbagi menjadi dua jenis yaitu penghasilan dalam negeri (PPh Pasal 21) dan luar negeri (PPh Pasal 26) yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Biasanya, masyarakat akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan lapor pajak. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memudahkan masyarakat dengan menyediakan lapor SPT secara online melalui DJP Online. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak seperti sebelumnya.


Jenis Formulir untuk Lapor SPT Online bagi Wajib Pajak Pribadi


Bila seorang wajib pajak bukan seorang karyawan, maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770. Bagi para wajib pajak pribadi yaitu karyawan, terdapat dua jenis formulir yang tersedia pada e-Filing, yaitu:


1. Formulir 1770 S


Bagi para wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka menggunakan formulir 1770 S. Baik yang sumber penghasilannya satu maupun lebih. Selain itu, berlaku juga pada penghasilan lainnya seperti menjadi pekerja lepas atau freelancer.


2. Formulir 1770 SS


Bagi para wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kotor atau bruto kurang dari Rp 60 juta dalam setahun maka menggunakan formulir 1770 SS. Sumber penghasilannya pun hanya dari satu instansi serta tidak memiliki penghasilan lain. Biasanya yang menggunakan formulir ini adalah karyawan perusahaan.


Persiapan Sebelum Lapor SPT Online


Secara sederhana, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu sebelum lapor SPT online, yaitu:


 


Menyiapkan dokumen pendukung seperti Formulir 1721 A1 atau A2, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, serta bukti pembayaran sumbangan atau zakat.


Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bila kamu tidak memiliki maka buatlah terlebih dahulu karena NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak sekaligus syarat memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)


Membuat EFIN yang akan kamu gunakan untuk mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu mengantre di KPP.


Melakukan registrasi akun di DJP Online menggunakan NPWP serta EFIN yang sudah kamu siapkan sebelumnya.


Cara Registrasi Akun DJP Online


Berikut adalah langkah-langkah registrasi akun baru di DJP Online:


Kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.


Untuk mendaftar akun baru, klik “Belum Registrasi”.


Kemudian, isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik ‘Submit”.


Sistem akan mengirimkan informasi akun mulai dari identitas pengguna, kata sandi, hingga tautan aktivasi melalui email yang kamu daftarkan.


Buka email dari sistem dan klik tautan aktivasi yang terdapat di dalamnya.


Setelah akun sudah aktif, login kembali dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah kamu dapatkan.


Perlu kamu pahami kembali bahwa sebelum membuat akun, kamu harus sudah memiliki NPWP dan EFIN. Baca cara mendapatkan EFIN di bagian terakhir artikel.


Cara Lapor SPT Online


Apabila semua kebutuhan sudah siap mulai dari dokumen pendukung hingga akun maka kamu sudah siap melaporkan SPT secara online. Pastikan jaringan internet stabil. Berikut adalah cara lapor SPT online:


Kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.


Kemudian, klik “Login” yang terdapat pada bagian kanan atas.


Isi kolom NPWP serta kata sandi kemudian klik “Login”.


Pilih menu “Lapor” dan klik pilihan “Layanan e-Filing”.


Lalu, klik “Buat SPT” dan ikuti panduan yang tersedia.


Apabila sudah selesai, klik “Upload SPT”.


Selanjutnya, klik “Browse file” dan pilih dokumen SPT kemudian “Start Upload”.


Ketika file sudah terunggah klik tombol “OK” pada informasi bahwa proses pengunggahan sudah selesai.


Pastikan cek pada kolom “Status Pengiriman” dengan status “Siap Kirim”


Notifikasi status SPT online dan Bukti Penerimaan Elektronik akan kamu terima melalui email yang terdaftar.


Perlu kamu ingat, apabila selama proses pengisian internet tidak stabil maka kemungkinan besar dapat error yang bisa membuatmu harus mengisi kembali dari awal. Pastikan juga alamat email yang kamu gunakan untuk aktivasi EFIN dan menerima bukti penerimaan SPT.


Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online 


Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berupa nomor identitas kepada Wajib Pajak. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit angka untuk keperluan lapor pajak online. Kamu bisa membuat EFIN dengan mengunjungi KPP terdekat maupun secara online melalui surat elektronik resmi KPP. Berikut adalah cara mendapatkan EFIN:


Kunjungi laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.


Kemudian unduh dan isi formulir yang sudah tersedia.


Satu surel yang kamu kirimkan hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.


Menyertakan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu scan formulir yang sudah terisi, foto identitas seperti KTP, foto SKT atau NPWP, swafoto sambil memegang NPWP dan KTP.


Petugas akan mengecek kesesuaian data dan mengirimkan pemberitahuan EFIN melalui surel dalam bentuk PDF (Portable Document Format).


Kamu membutuhkan kata sandi untuk membuka dokumen tersebut. Kata sandi terdiri dari 6 karakter yang berasal dari digit keempat sampai digit kesembilan yang terdapat dalam NPWP.


Bila sewaktu-waktu kamu lupa atau tidak menyimpan nomor EFIN, kamu bisa melakukan langkah berikut:


Mengulang kembali permintaan melalui surel seperti sebelumnya.


Menghubungi telepon resmi KPP yang terdaftar pada www.pajak.go.id/unit-kerja.


Menghubungi Agen Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, serta live chat di pajak.go.id setiap Senin – Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.


Setiap satu tindakan baik surel, telepon, live chat, dan lainnya hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN saja. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor EFIN wajib pajak. Biasanya petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO) dalam melayani terjadinya kelupaan tersebut.


Sudah Paham Cara Lapor SPT Online?


Penerimaan keuangan negara terbesar berasal dari pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Perlu kamu ingat kembali bahwa semua dokumen harus sudah siap terlebih dahulu sebelum memulai lapor pajak. Jaringan internet juga perlu kamu perhatikan agar kamu tidak bekerja dua kali saat mengisi e-Filing. Terakhir, batas akhir lapor SPT tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret. Jadilah warga yang taat pajak!


Referensi Penting:


https://wigatos.com/16886-cara-mendapatkan-e-fin-pajak/


https://wigatos.com/16900-cara-mengembalikan-akun-free-fire-yang-hilang/


 

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
Artikelinfodunia
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list1.png list
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_masonry.png ic_mode_light.png ic_other.png
+